Posted by : Rijalul Hilmi
Senin, 02 Februari 2015
KEJAHATAN
INTERNET
Perkembangan Teknik
Informasi dan Komunikasi telah memunculkan berbagai masalah di masyarakat. Kejahatan
dalam dunia maya ini menuntut agar aparat penegak hukum di Indonesia mulai hakim, kepolisian, penyidik, dan jaksa
harus tau masalah teknologi informasi.
Berbeda
dengan kejahatan pada dunia nyata, kejahatan cybercrime memerlukan keahlian dalam penyelidikan teknologi
komputer.
Menurut
Teguh Wahyono dalam bukunya Etika Komputer, kejahatan cybercrimedibedakan menjadi sebelas kelompok
8
1. Unauthorized
Acces
8 2 .Illegal
contents
8 3 .Penyabaran
virus secara sengaja
8 4. Data
Forgery
8 5. Cyber
Espionage, Sabotage and Extortion
8 6. Cyberstalking
8 7. Carding
8 8. Hacking
dan Cracking
8 9. Cybersquastting
8 10.Hijacking
8 11.Cyber
Terrorism
Motif dari cybercrime ada dua jenis, yaitu tindakan
murni kejahatan dan kejahatan abu-abu. Kejahatan murni dilakukan
seperti carding, yaitu pencurian
nomor kartu kredit milik orang lain untuk dipergunakan dalam perdagangan
internet. Sedangkan kejahatan abu-abu adalah kejahatan yang tidak dikatakan
kejahatan, seperti probing, yaitu pengintaian terhadap sistem orang lain,
sistem ini dikemudian hari akan digunakan untuk melumpuhkan, mengacaukan, atau
merusak sistem orang yang diintainya ...
Diberdayakan oleh Blogger.
Pages - Menu
About Me
- Rijalul Hilmi