Posted by : Rijalul Hilmi Senin, 02 Februari 2015



KEJAHATAN INTERNET

Perkembangan Teknik Informasi dan Komunikasi telah memunculkan berbagai masalah di masyarakat. Kejahatan dalam dunia maya ini menuntut agar aparat penegak hukum di Indonesia mulai hakim, kepolisian, penyidik, dan jaksa harus tau masalah teknologi informasi.

            Berbeda dengan kejahatan pada dunia nyata, kejahatan cybercrime memerlukan keahlian dalam penyelidikan teknologi komputer.

           Menurut Teguh Wahyono dalam bukunya Etika Komputer, kejahatan cybercrimedibedakan menjadi sebelas kelompok
8  
1. Unauthorized Acces
8 2 .Illegal contents
8 3 .Penyabaran virus secara sengaja
8 4. Data Forgery
8 5. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
8 6. Cyberstalking
8 7. Carding
8 8. Hacking dan Cracking
8 9. Cybersquastting
8 10.Hijacking
8 11.Cyber Terrorism

Motif dari cybercrime ada dua jenis, yaitu tindakan murni kejahatan dan kejahatan abu-abu. Kejahatan murni dilakukan seperti carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk dipergunakan dalam perdagangan internet. Sedangkan kejahatan abu-abu adalah kejahatan yang tidak dikatakan kejahatan, seperti probing, yaitu pengintaian terhadap sistem orang lain, sistem ini dikemudian hari akan digunakan untuk melumpuhkan, mengacaukan, atau merusak sistem orang yang diintainya ...


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu

About Me

Rijalul Hilmi
Lihat profil lengkapku

Followers

Blogger templates

Blogroll

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Blogger templates

Blogger templates

Pages

About Me

Rijalul Hilmi
Lihat profil lengkapku

Followers

Popular Posts

Copyright © HACKER -Black Rock Shooter- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan